Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah

Sabtu, 20 Juni 2015 – 05:00 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Dedy, 23, warga Malang Rapat, Bintan, Kepri, terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, 14, divonis penjara enam bulan penjara percobaan oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dalam sidang, Kamis (18/6) kemarin.

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Bambang Trikoro SH MH tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Evan Apturedi. 

BACA JUGA: Ricuh! Razia yang Digelar Polisi, Dibubarkan Polisi

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002, tentang tindakan tipu muslihat mengajak anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar aturan perundangan yang berlaku, sebagai mana dakwaan subsider JPU. 

BACA JUGA: Lagi, Sinabung Luncurkan Awan Panas, Berastagi Diselimuti Debu

Sedangkan hal meringankan, bahwa antara terdakwa dan saksi korban, telah berdamai termasuk telah melangsungkan pernikahan yang direstui oleh kedua orang terdakwa dan saksi korban. Hal ini sebagai tangggungjwab terdakwa terhadap korban.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Pencuri Spesialis Onderdil Ini Jual Hasil Kejahatannya di Online, Begini Jadinya...

Dalam sidang terungkap, kejadian berawal sekitar Januari hingga Februari 2014, ketika terdakwa mengajak korban jalan-jalan melalui SMS ke Handpone korban. 

Selanjutnya terdakwa membawa korban menuju arah jalan Raya Gesek, Desa Kawal, tepatnya menuju bangunan tanpa penguni di wilayah tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Dilokasi ini, terdakwa membujuk dan mengajak korban melakukan hubungan badan.

Kemudian pada bulan Februari 2014, terdakwa kembali mengajak korban jalan ke arah Agro Gesek, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Di kawasan ini terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk melakukan badan. Meskipun korban sempat menolak, dengan alasan takut hamil, namun terdakwa mengaku siap bertanggungjawab.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi. Hal ini juga didasari hasil visum oleh tim medis rumah sakit terhadap korban.(Cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Penggelapan Lahan, Kades Sungai Apit Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler