jpnn.com - PEKANBARU - Kepala Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, berinsial BD, 45, akhirnya meringkuk di tahanan. Ia dilaporkan ED karena diduga melakukan penggelapan lahan yang akan ditanami sawit oleh terlapor.
Menurut Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, ED awalnya hendak membeli lahan seluas 1000 Ha Lebih di wilayah tersebut.
BACA JUGA: 20 Ton Bawang Diduga Ilegal Disita Polisi
Namun karena adanya hanya 800 Ha, maka iapun menyetujuinya. Diawal lanjut Guntur, ia membayar senilai 1,5 miliar untuk lahan seluas 200 hektar. "Tersangka juga sudah mengeluarkan 100 lembar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada pelapor. Nah karena sudah merasa memiliki lahan tersebut, maka tersangka menggarap lahan itu. Saat digarap itulah dia didatangi sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan tersebut," ucap Guntur.
Merasa tertipu ED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Dalam laporannya ED mengaku telah memberikan uang 200 juta lebih terhadap tersangka. Dan membagikan sejumlah uang kepada warga di desa tersebut. "Totalnya dengan harga tanah sekitar 1,5 M," sebutnya lagi.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Dilaporkan ke Polisi Lantaran Pindahkan Siswanya
Saat ini lanjut Guntur, kasus tersebut sudah tahap dua dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru karena sejak awal kejadian kasus tersebut semuanya terjadi di Pekanbaru. Meskipun kata Guntur tanah tersebut berada di Siak. "Tersangka juga sudah di tahan sejak 8 Juni lalu," Pungkasnya.
Sementara untuk warga lainnya yang ikut menikmati uang tersebut, masih dilakukan pendalaman. " Penyidik masih melihat sejauh mana keterlibatan saksi yang lainnya," katanya. (dik/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan PNS Bogor Bolos Massal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi