Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Kayun Bereaksi Begini

Senin, 04 September 2023 – 16:35 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018, itu juga divonis denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Kubu AKBP Bambang Kayun Menilai Tanpa Saksi, Maka Tuduhan Suap Tak Terbukti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Kelakuan AKBP Bambang Kayun, Terima Suap di Mabes hingga Bagi-bagi Uang ke Penyidik, Astaga

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata Sri.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

BACA JUGA: Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi

Ditemui seusai sidang, Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Saya masih mikir-mikir, tetapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi. Tadi, kan, aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan," katanya.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, JPU menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 57,126 miliar.

Bambang Kayun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 subsider lima tahun penjara.

Dalam perkara ini, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.

Tujuan pemberian suap tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah, yang keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Selain menerima uang senilai total Rp 1,66 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti (teman dekat Bambang) sebanyak 28 kali transaksi selama periode 2016 hingga 2021 senilai total Rp 55,15 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler