jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa eks Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun didakwa menerima uang setidaknya Rp 57,1 miliar dari pasutri Emylia Said dan Herwansyah yang tengah berperkara di Bareskrim.
Dari angka Rp 57,1 miliar itu, Bambang Kayun, seperti dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Muh. Asri Irwan Cs, melakukan sebagian transaksi di Mabes Polri.
BACA JUGA: Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
Jaksa menyebutkan sekitar Juni 2016, Farhan yang merupakan adik Emylia diminta untuk menemui Herwansyah agar mengambil uang tunai di Kantor PT Aria Citra Mulia di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Herwansyah lalu menyerahkan Rp 400 juta yang dibungkus amplop kepada Farhan.
BACA JUGA: Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar
“Oleh Farhan, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa (Bambang Kayun) di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, kemudian uang tersebut dihitung oleh Terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja Terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Uang itu tujuannya untuk membuat Surat Perlindungan Hukum masing-masing atas nama Emylia Said dan Herwansyah. Di mana pasutri ini akan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim.
BACA JUGA: Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK
Setelah menerima Rp 400 juta itu, beberapa hari kemudian, Bambang Kayun memanggil Farhan ke Mabes Polri. Surat itu pun ditunjukkan Bambang Kayun kepada Farhan tetapi tidak boleh mendokumentasi surat tersebut.
Sekitar satu minggu kemudian, Penyidik Unit II pada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan pertama yang dilanjutkan dengan panggilan kedua kepada Emylia dan Herwansyah.
Namun, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Emylia dan Herwansyah dengan alasan sedang sakit.
Selanjutnya Emylia, Herwansyah, bersama dengan Farhan menemui Bambang Kayun di Spring Hill Golf Residence, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Bambang menyampaikan Emylia dan Hermansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, Jakarta Pusat.
Atas permintaan Emylia dan Herwansyah tersebut, Bambang menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta. Bambang menyatakan uang itu akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh Emylia dan Herwansyah.
Keesokan harinya, lanjut dia, masih pada pertengahan 2016, Herwansyah menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta yang terbungkus dalam amplop kepada Farhan di PT Aria Citra Mulia untuk diserahkan kepada Bambang Kayun.
Selanjutnya, Farhan menemui Bambang Kayun di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang itu.
“Lalu Terdakwa (Bambang Kayun) menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah kemudian setelah itu Terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” kata dia.
Beberapa hari kemudian, penyidik Bareskrim Polri Agus Prasetyono, Budi Setiawan, dan Suradi melakukan pemeriksaan terhadap Emylia dan Herwansyah di Kantor PT Aria Citra Mulia.
“Sebelum pemeriksaan dilakukan, Bambang mengarahkan Emylia Said dan Herwansyag melalui Farhan untuk menyiapkan empat kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp 40 juta yang totalnya sebesar Rp 160 juta lalu diserahkan oleh Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan,” kata dia.
AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri. Suap itu terdiri dari uang ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner, dengan total nilai Rp 57,1 miliar.
Tujuan pemberian untuk tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Tak Ingin Ada Pejabat Polri yang Terlibat dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi