Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas

Jumat, 05 April 2024 – 00:02 WIB
Arsip foto - Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra setelah menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra, langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis tujuh bulan penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis (4/4), saat membacakan amar putusan tersebut.

BACA JUGA: Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.

Pihaknya pada hari yang sama juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

BACA JUGA: Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi

"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.

Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, tetapi pihaknya sangat tidak puas karena seharusnya kliennya dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). "Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak, kami sangat tidak puas," ujarnya.

BACA JUGA: Menpora Dito Terus Cari Formula Jual Tiket Murah Buat Laga Red Sparks di Jakarta

Sebelumnya, PN Jaksel memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. "Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler