Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Kamis, 04 April 2024 – 13:11 WIB
Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra setelah menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Selasa, saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi

Hakim menyatakan Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, tetapi lalai dan abai karena ada beberapa senpi dan amunisi yang tidak memiliki izin.

BACA JUGA: Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura

Hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.

"Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya.

BACA JUGA: Petugas Kemenkumham Ikuti Tes Psikologi Kepemilikan Senjata Api

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," katanya.

Sebelumnya, JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan.

JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.

Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.

Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler