Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bersikap Seperti Ini, Aziz Yanuar Tegas

Sabtu, 29 Mei 2021 – 04:29 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.con

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Ferdinand Khawatir Habib Rizieq Mendukung Seseorang di Pilpres 2024, Singgung Khilafah

Merespons putusan itu, tokoh asal Petamburan tersebut menyatakan masih pikir-pikir, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Respons itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Juli, Ruhut: Masih Panjang

"Masih pikir-pikir," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.

Saat ini, lanjut pria yang juga pernah menjabat Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu, tim penasihat hukum belum memutusan untuk mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA: Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak

"Tim kuasa hukum dan HRS dkk belum ada keputusan," ujar Aziz Yanuar.

Namun demikian, secara pribadi, sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyatakan bisa menerima vonis hakim untuk kliennya itu.

"Saya pribadi menerima," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler