Divonis 8 Tahun, Pemerkosa Siswi SMP Menangis

Kamis, 09 Juli 2015 – 00:05 WIB

jpnn.com - PALEMBANG  - Bambang (19), terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, hanya bisa menangis ketika mendengar putusan delapan tahun penjara dari majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/7).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

BACA JUGA: Gembong Curanmor Ini Akhirnya Roboh Diterjang Peluru Tim Antibandit

“Terdakwa secara sah bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Binsar Ghultom, kemarin.

Atas putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. “Bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak menyatakan sikap, dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

BACA JUGA: Pura-pura Izin ke Toilet, Eh Pasien Overdosis Ini Melarikan Diri dari Rumah Sakit

Mendengar putusan satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU Hendra, terdakwa yang didampingi A Rizal, penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, terlihat masih berharap keringanan hukuman, hingga akhirnya memanfaatkan waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim.

Terungkap di persidangan, diketahui perbuatan terdakwa dilakukan di sebuah rumah kosong di samping Gereja GDPI, Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, terhadap korban NM, pada 16 Desember 2014 lalu.

BACA JUGA: Bunuh Diri di Jembatan Barelang, Jasad Untung Edo Widodo Belum Ditemukan

Bermula saat terdakwa sedang melintas di lokasi kejadian dipanggil oleh Andre sambil berkata, ‘Bang kau nak cabe-cabean’. lalu setelah dijawab terdakwa, Andre mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah untuk menyetubuhi korban.

Lalu, secara bergiliran mulai dari Riski Amrullah alias Bocil, kemudian Rahman alias Emon. Setelah itu, Gusti Hidayatullah menyetubuhi MN dan korban dipegangi oleh Wahyu. Selanjutnya, giliran Riski Yoranda menyetubuhi korban dan diikuti Andre mendekati dan melakukan perbuatan yang sama.

Setelah 13 pelaku lain memuaskan hasrat dengan memperkosa remaja berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas VIII SMP ini, lalu terdakwa mendekati korban yang sudah tidak berdaya. (way/via/ce4)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak... Mencuri TV LCD, Pencuri Ini Bonyok Dihajar dan Motor Dibakar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler