Gembong Curanmor Ini Akhirnya Roboh Diterjang Peluru Tim Antibandit

Kamis, 09 Juli 2015 – 00:05 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Residivis yang juga gembong curanmor, terpaksa ditembak tim antibandit Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung. Polisi membekuk tersangka bernama Chiko N, 24, di rumahnya, Kelurahan Kampungbaru, Kedaton, Bandarlampung, Selasa (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tertangkapnya tersangka bukan kali pertama. Sebelumnya tersangka pernah ditangkap, dan sudah empat kali masuk penjara.
    
Tersangka merupakan residivis dan sudah pernah mendekam dipenjara pada tahun 2008 hingga 2013 silam. Tersangka dipenjara tidak hanya terkait dalam kasus curanmor, melainkan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan.
    
Dery menuturkan, pada saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka berusaha melawan petugas dan akan melarikan diri. Terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Tersangka Chiko ini memang sudah lama menjadi target opersi (TO). Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty.
    
"Setiap beraksi, Chiko mencuri motor bersama komplotannya. Terakhir beraksi, tersangka dan komplotannya mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban Lusan Novandila di tempat Laoundry Kampung Baru, Kedaton, pada Minggu (28/6) lalu," sebut Dery.
    
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku lebih dari 10 kali melakukan curanmor di Kota Tapis Berseri bersama komplotannya. Petugas mengembangkan penyidikan untuk mengetahui TKP lain yang dilakukan tersangka dan komplotannya. "Saat ini komplotan tersangka masih terus kami cari," tegas Dery. 
    
Modus tersangka, yakni mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertamu yang didepannya ada terparkir motor. Saat beraksi tersangka dan temannya, berkeliling dulu untuk mencari calon targetnya. Setelah target korban didapat, Chiko mengambil motor dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. 

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Pemerkosa Siswi SMP Menangis

"Motor dari hasil curian sebelumnya, dijual tersangka kepada penadahnya dan uangnya habis digunakan untuk berpoya-poya," jelasnya.
    
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mhz/c1/ray/adi)

BACA JUGA: Pura-pura Izin ke Toilet, Eh Pasien Overdosis Ini Melarikan Diri dari Rumah Sakit

BACA JUGA: Bunuh Diri di Jembatan Barelang, Jasad Untung Edo Widodo Belum Ditemukan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak... Mencuri TV LCD, Pencuri Ini Bonyok Dihajar dan Motor Dibakar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler