Divonis 8 Tahun Penjara, Brigadir AS Langsung Dipecat dari Kepolisian

Senin, 22 Maret 2021 – 23:08 WIB
Brigadir AS yang sehari-hari bertugas di Mapolres Ogan Ilir dipecat karena terlibat narkoba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir kembali memecat anggotanya yang terlibat narkoba. Oknum polisi yang dipecat tersebut adalah Brigadir AS yang sehari-hari bertugas di Mapolres Ogan Ilir.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilakukan Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Yuskar Efendi, di halaman Mapolres Ogan Ilir, Senin (22/2).

BACA JUGA: Korban Dua Wanita Cantik Ini Ternyata Lumayan Banyak, Begini Penjelasan Polisi

“Ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, tidak perlu lagi terjadi penggunaan narkoba di Polres OI,” harap Yuskar.

Diterangkan Yuskar, pada tanggal 18 Maret 2021 lalu, pihaknya menerima salinan Surat Keputusan Kapolda Sumsel dengan No. Kep/178/II/2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang PTDH Brigadir AS.

BACA JUGA: Berita Duka: Gading Wijaya Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Yang bersangkutan, terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat (1) Hurup B, hurup A Pasal 21 (4) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 14 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya

“Selain di PTDH, yang bersangkutan juga divonis delapan tahun penjara. Sayangi dirimu dan keluargamu. Jauhi Narkoba,” pesan Yuskar.(ety/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler