Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo: Allahu Akbar!

Selasa, 24 Juli 2018 – 19:39 WIB
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Foto: Dedi Yondra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo bersyukur dengan putusan yang diberikan majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Tio Pakusadewo divonis pidana 9 bulan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Begini Cara Tio Pakusadewo Cari Duit Selama di Rutan

"Alhamdulillah bersyukur, saya hanya bisa bersyukur pada SWT. Kepada anak, teman-teman, sahabat saya, Allahu Akbar! Makasih banyak," kata Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Baca juga: Tio Pakusadewo Akhirnya Divonis 9 Bulan Penjara

BACA JUGA: Tio Pakusadewo Akhirnya Divonis 9 Bulan Penjara

Pemain film Surat dari Praha itu tidak bisa berkata banyak selain mengucap syukur.

Dia berterima kasih kepada keluarga dan sahabat yang selama ini mendukung.

BACA JUGA: Jelang Pembacaan Vonis, Tio Pakusadewo Tenteng Tas Biru

"Saya enggak punya apa-apa untuk membalasnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Tio divonis pidana sembilan bulan penjara dalam sidang putusan hari ini. Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.

Majelis hakim juga meminta JPU untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang, dan melanjutkan hukuman di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta, selama 6 bulan," imbuhnya. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Tio Pakusadewo Akan Ditentukan Hari Ini


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler