Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Ajukan Banding

Kamis, 21 Desember 2023 – 20:53 WIB
Suasana jalannya sidang vonis Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil atas perkara korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil. ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com - PEKANBARU - Bupati nonakti Kepulauan Meranti Muhammad Adil dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 19 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan  apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Masyarakat Dukung Terobosan Kejagung dalam Bongkar Korupsi Minyak Sawit

Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang beberapa waktu sebelumnya. Seusai mendengar pembacaan amar putusan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. "Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA: Terlibat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Muhammad Adil dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa.

BACA JUGA: Auditor BPK Riau Akui Terima Suap dari Bupati Meranti, Ada Peran Seorang Wanita

Mau tak mau para kepala OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan uang tersebut, Adil pada 2022 menerima Rp12 miliar lebih.

Pada 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar.

Total uang pemotongan yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut Rp 17,28 miliar.

Kedua, Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD 2022.

PT TMT memberangkatkan 250 jemaah.

Muhammad Adil selaku bupati meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa  Rp 1,1 miliar, dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022.

Uang yang terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya.

Selain itu, uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler