Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal

Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB

MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umumDalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Makassar, hakim memutuskan dengan putusan onslag.

Putusan onslag yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin, A Makkasau, dikarenakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, dan lainnya menunjukkan dalam kasus tersebut memang terdapat perbuatan namun perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.

Perkara yang menjerat bos Asindo cs ini, bergulir di pengadilan sejak Februari lalu

BACA JUGA: Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap

Dalam perkara ini kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan miliaran rupiah
Mereka dilaporkan PT Roda Mas Baja Inti dikarenakan tidak mampu melunasi utang pembelian besi baja untuk pembangunan Carrefour, Panakukkang Square, Ace Hardware, dan Ramayana.

Utang pokok mencapai Rp28 miliar

BACA JUGA: Polisi Khusus Buru Penembak di Freeport

Jika digabung dengan bunga dari denda pembayaran  yang sudah jatuh tempo sebesar 1,5 persen maka total utang bos Asindo itu mencapai Rp110 miliar
Kendati majelis hakim telah memberikan putusan onslag, namun, penasihat hukum terdakwa tetap menyatakan tidak puas atas keputusan tersebut.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada klien saya

BACA JUGA: Di Pemko, Delapan Pendemo Diamankan

Secara pribadi, saya tidak puas dengan putusan majelis hakimKenapa" Karena saya menginginkan klien saya ini harus bebas murni," terang, PH Asindo, Tajuddin RachmanTerpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar, A Muldani Fajrin, secara tegas menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.

"Kami akan kasasiDalam kasasi nanti kami akan ungkap pertimbangannyaSah-sah saja kalau hakim menganggap langkah yang ditempuh mereka sudah benarTapi, bagaimana pun kami menilai ada kesalahan penafsiran dalam memutus perkara iniItu akan dituang dalam pertimbangan kami nanti," bebernya.

Mengenai apakah perkara tersebut akan dilakukan eksaminasi, menurut, Muldani, eksaminasi merupakan hal yang rutinEksaminasi dilakukan jika memang ditemukan ada kejanggalanLantas bagaimana dengan pencekalan bos Asindo tersebutKasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Irsan Z Djafar, menambahkan, pencekalan masih tetap berlaku.

Karena itu, pihaknya meminta agar pihak yang terkait tetap mematuhi hal itu"Kenapa masih dicekal" Karena jaksa masih akan melakukan upaya hukum lagiYakni, kasasiDengan begitu, perkara ini masih berlanjutIntinya, pencekalan tetap berlaku," tandasnyaPencekalan kedua terdakwa ini tertuang dalam SK Jaksa Agung dengan dua nomor berbeda.

Yakni, nomor kep 107/D/DSP.3/04/2011, 8 April, dan 108/D/DSP.3/04/2011, 8 AprilSedianya, Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan 494/R.4/Dsp.2/03/2011 dan 495/R.4/Dsp.2/03/2011KepJA ini berlaku selama satu tahunItu berarti pencekalan keduanya baru berakhir 8 April 2012 mendatang, sambil menunggu hasil keputusan upaya kasasi yang dilakukan jaksa(abg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Curigai Ulah Provokator Luar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler