MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umumDalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Makassar, hakim memutuskan dengan putusan onslag.
Putusan onslag yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin, A Makkasau, dikarenakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, dan lainnya menunjukkan dalam kasus tersebut memang terdapat perbuatan namun perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.
Perkara yang menjerat bos Asindo cs ini, bergulir di pengadilan sejak Februari lalu
BACA JUGA: Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap
Dalam perkara ini kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan miliaran rupiahUtang pokok mencapai Rp28 miliar
BACA JUGA: Polisi Khusus Buru Penembak di Freeport
Jika digabung dengan bunga dari denda pembayaran yang sudah jatuh tempo sebesar 1,5 persen maka total utang bos Asindo itu mencapai Rp110 miliar"Saya serahkan sepenuhnya kepada klien saya
BACA JUGA: Di Pemko, Delapan Pendemo Diamankan
Secara pribadi, saya tidak puas dengan putusan majelis hakimKenapa" Karena saya menginginkan klien saya ini harus bebas murni," terang, PH Asindo, Tajuddin RachmanTerpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar, A Muldani Fajrin, secara tegas menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi."Kami akan kasasiDalam kasasi nanti kami akan ungkap pertimbangannyaSah-sah saja kalau hakim menganggap langkah yang ditempuh mereka sudah benarTapi, bagaimana pun kami menilai ada kesalahan penafsiran dalam memutus perkara iniItu akan dituang dalam pertimbangan kami nanti," bebernya.
Mengenai apakah perkara tersebut akan dilakukan eksaminasi, menurut, Muldani, eksaminasi merupakan hal yang rutinEksaminasi dilakukan jika memang ditemukan ada kejanggalanLantas bagaimana dengan pencekalan bos Asindo tersebutKasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Irsan Z Djafar, menambahkan, pencekalan masih tetap berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta agar pihak yang terkait tetap mematuhi hal itu"Kenapa masih dicekal" Karena jaksa masih akan melakukan upaya hukum lagiYakni, kasasiDengan begitu, perkara ini masih berlanjutIntinya, pencekalan tetap berlaku," tandasnyaPencekalan kedua terdakwa ini tertuang dalam SK Jaksa Agung dengan dua nomor berbeda.
Yakni, nomor kep 107/D/DSP.3/04/2011, 8 April, dan 108/D/DSP.3/04/2011, 8 AprilSedianya, Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan 494/R.4/Dsp.2/03/2011 dan 495/R.4/Dsp.2/03/2011KepJA ini berlaku selama satu tahunItu berarti pencekalan keduanya baru berakhir 8 April 2012 mendatang, sambil menunggu hasil keputusan upaya kasasi yang dilakukan jaksa(abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Curigai Ulah Provokator Luar
Redaktur : Tim Redaksi