MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) Tahun 2004“Saudara tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini
BACA JUGA: Pasangan Bonaran Segera Disidang
Untuk itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dalam amar putusannya, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).Mendengar putusan bebas itu, Ramli langsung melakukan sujud syukur di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan
“Alhamdulillah, saya gembira dan akhirnya kebenaran terungkap
BACA JUGA: STPI Curug Tambah 18 Pesawat Latih
Alhamdulillah, masih ada kebenaran hukum buat saya,” kata mantan Sekda Kota Medan ini berulang kali sambil memeluk sang istri.Tidak banyak yang disampaikan, Ramli pada wartawan, ia hanya menyatakan bahagia
BACA JUGA: Lima Penyebar Aliran Sesat Ditangkap
Ramli Lubis sendiri tak henti-hentinya mendapatkan ucapan selamat, baik dari keluarga, rekan dan koleganya juga termaksud pengunjung sidang.Ruang sidang yang semula tenang, berubah riuh karena para pengunjung bertepuk tangan, sementara keluarga dan kerabat Ramli yang hadir meneteskan air mata kebahagianMaklum saja, penantian panjang orang-orang dekat Ramli yang terus memberikan dukungan sejak awal persidangan akhirnya terwujud.
Mereka saling berpelukan satu dengan yang lain, sementara air mata terus mengucurTapi,wanita yang paling berbahagia di ruang sidang utama itu, adalah Erna istri Ramli LubisBegitu, sidang usai,Erna langsung menghampiri sang suami tercinta dan memeluk erat tubuh Ramli Lubis, lampu kamera fotografer mengiasi pemandangan suka cita Ramli dan istrinyaErna bahkan, tak kuasa menahan deraian air mata kebahagianya, begitu juga dengan mantan terpidana kasus Damkar itu, hingga membuat suasana begitu mengharukan.
Uluran tangan ucapan selamat dari keluarga, dan kerabat, tidak ketinggalan dua orang kolega Ramli, Heryono dan Tarmizi terus mengahampiri Ramli Lubis“Selamat pak,” kata mantan kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono.
Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan membebaskan Ramli Lubis karena berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, perbuatan terdakwa dinilai bukan tindakan melawan hukum“Apa yang didakwakan jaksa terhadap Ramli Lubis dalam perkara ruislagh KBM itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3,” tegas Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum diketuai Rehulina Purba yang menyimpulkan perbuatan Ramli Lubis mengajukan permohonan penurunan Nilai Objek Pajak (NJOP) lahan KBM di Jalan Brigjen Katamso Medan, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sesuai undang-undang perpajakan, untuk menurunkan NJOP, merupakan hak setiap wajib pajakSehingga berdasarkan aturan tersebut, majelis menganggap apa yang dilakukan Ramli Lubis, bukan perbuatan pidana, “ kata Sugiyanto.
Begitu juga dakwaan mark-up dalam pembelian tanah di KBM baru di kawasan Simalingkar B Medan, juga dinyatakan majelis hakim tidak terbukti“Untuk dakwaan ini, jaksa tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi pendukung, sesuai ketentuan hukum, “ tegas Sugiyanto.
Menurut keterangan saksi dalam dakwaan atau BAP, sejumlah pemilik lahan mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Ramli Lubis.Tetapi hanya berhubungan melalui perantara“Untuk itu, saksi tidak mengenal Ramli Lubis,” tegas Sugiyanto.
Begitu juga tentang dakwaan dan tuntutan penyalahgunaan wewenang, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, dengan alasan, semua perbuatan yang dilakukan Ramli Lubis terkait Ruislag, mengatasnamakan Pemko Medan, bukan sebagai pribadi“Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kami memutuskan terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus ruislagh KBM tahun 2004,” tegas Sugiyanto .
Begitu majelis hakim mengetuk palu tiga kali, pertanda sidang usai, suasana di ruang sidang utama PN yang tadinya tenang, mendadak riuh karena para pengunjung bertepuk tangan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba mengatakan kan mengajukan upaya hukum kasasi“Kita segara akan upaya hukum kasasi,” ucap Rehulina yang terlihat kurang puas dengan putusan itu sementara itu.
Sementara itu, Beni Hasrul Harahap, selaku kuasa hukum Ramli, menegaskan siap membantu penegak hukum memberikan bukti adanya upaya penjebakan kliennya oleh oknum tertentu di Pemko Medan.
Pada persidangan terpisah dalam kasus sama, kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono juga divonis bebasMajelis hakim juga menyatakan, keduanya tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut UmumAtas putusan itu, Kuasa hukum Heryono, Ilwa Pulita, SH mengatakan, dalam kasus ini, keadilan dan kebenaran telah ditegakkan“Kami harap semua pihak menghargai putusan hakim ini,” katanyaDia menegaskan, semoga kebanaran dan keadilan di pengadilan tingkat I dapat dipertahankan dan ditingkatkan(rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ular Piton Bersarang di Rumah Wali Kota Solo
Redaktur : Tim Redaksi