SIBOLGA -- Sama-sama sibukItulah yang dialami Bonaran Situmeang dan Syukran Tandjung
BACA JUGA: STPI Curug Tambah 18 Pesawat Latih
Pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) ini belakangan sibuk dengan urusan kasus hukum.Bonaran sibuk mengikuti persidangan perkara sengketa pemilukada Tapteng yang pada pekan depan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), sedang Syukran berurusan dengan perkara dugaan percaloan seleksi CPNS.
Perkara Syukran ini segara disidangkan
“Berkas perkaranya sudah kita terima hari Rabu kemarin, tapi belum dijadwal sidangnya
BACA JUGA: Lima Penyebar Aliran Sesat Ditangkap
Yang pasti akan segera dijadwal dan disidangkan sesuai prosedur yang adaNantinya, status tahanan Syukran beralih menjadi tahanan pengadilan
BACA JUGA: Ular Piton Bersarang di Rumah Wali Kota Solo
Untuk masa tahanannnya sendiri sesuai ketentuan tahap I selama 30 hariDan untuk tahap masa tahanan selanjutnya melihat proses sidang dan keputusan majelis hakimNamun sampai saat ini PN Sibolga belum ada menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak terkait.“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak terdakwaNamun keputusannya tetap pada pertimbangan majelis hakimDan sesuai KUHPidana kan ada pertimbangan permohonan penangguhan penahananArtinya syarat penangguhan penahanan harus sesuai prosedur dan ketentuan, misalnya seperti jaminan sesuai materi pokok perkaranya,” tandas Antonius.
Antonius mengungkapkan, perkara Syukran tergolong pidana umum biasaBerkaitan dengan status Syukran sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih, Antonius menegaskan bahwa dalam hukum semua warga negara sama hak dan kewajibannya.
“Semua berjalan sesuai prosedurDan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukumJadi, tidak ada kaitannya beliau sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih,” tegas pria dengan pembawaan tenang dan bersahabat itu.
Sekedar mengingatkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan semalam di ruang tahanan Polres Sibolga Kota, Syukran dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Tapteng pada Kamis pagi (14/4) laluSebelumnya, pelapor Maskur Simatupang (52) mengadukan Syukran atas tindak penipuan uang senilai Rp30 juta pada tanggal 9 Maret 2011 laluAdapun uang tersebut sebagai biaya pengurusan anak pelapor untuk masuk CPNS di Pemko Sibolga Tahun 2010 silam.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan Syukran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada Senin (18/4)Mantan Anggota DPRD Sumut ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara(mora/muh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Baru di Batam Kurang Meja dan Guru
Redaktur : Tim Redaksi