Divonis Bebas, Suparman Bisa Aktif Lagi sebagai Bupati

Senin, 10 April 2017 – 13:02 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman seharusnya diaktifkan kembali setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari lalu.

Vonis bebas tersebut menjadi dasar mengaktifkan Suparman, karena telah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan APBD Riau tahun 2014/2015.

BACA JUGA: Bupati Rohul Bebas, KPK Kecewa Banget

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pengaktifan kembali Suparman merujuk pada Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali," ungkap Refly Harun di Jakarta, Senin (10/4).

BACA JUGA: Divonis Bebas, La Nyalla Langsung Sujud di Ruang Sidang

Diketahui bahwa jaksa KPK mengajukan banding atas vonis bebas Suparman.

Kalaupun nantinya Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suparman bersalah, kata Refly, pemerintah bisa memberhentikannya kembali merujuk pasal 84 ayat 2.

Karena Suparman saat ini telah divonis bebas, Refly mengatakan seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaktifkannya kembali sebagai bupati.

"Sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut," jelasnya.

Refly menambahkan bahwa dalam asas hukum itu ada istilah res judicata pro veritate habetur, artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.

Karenanya, penafsiran UU harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.

"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," tandas dia.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler