jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mendagri Gamawan Fauzi, belum dapat mengembalikan Umar Djambumona sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Meskipun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, telah memvonis bebas Umar Djambumona, Rabu (12/2).
Gamawan menyatakan, Umar belum dapat diaktifkan karena keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. “Kan belum incraht. Gubernur Bengkulu juga seperti itu. Kecuali kalau jaksa tidak kasasi, berarti incraht,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (14/2).
BACA JUGA: Mendagri Pastikan APBD Riau Bisa Dieksekusi
Umar dinonaktifkan karena sebelumnya berstatus terdakwa. Namun ketika nanti keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, Kemendagri dapat mengaktifkan kembali Umar ke jabatannya.
"Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga hal-hal tertentu. Misalnya ketika pengadilan memvonis bebas, yang bersangkutan dapat kembali diaktifkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Mendagri Belum Berhentikan 44 Anggota DPRD Papua Barat
Umar Djambumona sebelumnya diduga terlibat penyalahgunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Maluku di Aru. Ia juga sempat didakwa menyalahgunakan bantuan dana untuk organisasi sosial tahun 2011 senilai Rp4.267.626.914.
Umar kemudian bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Achmad Kobarubun, menyatakan pikir-pikir. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Takut Ambrol, Warga Bersihkan Abu di Genteng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Juanda Tutup, Stasiun Gubeng Berjubel
Redaktur : Tim Redaksi