Mendagri Belum Berhentikan 44 Anggota DPRD Papua Barat

Jumat, 14 Februari 2014 – 21:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan pihaknya belum dapat memberhentikan 44 anggota DPRD Papua Barat, meski telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Senin (10/2).

Menurut Gamawan, pemberhentian belum dapat dilakukan karena para terdakwa diketahui mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dengan demikian artinya, status hukum yang dinyatakan Pengadilan Tipikor Jayapura, belum berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Takut Ambrol, Warga Bersihkan Abu di Genteng

“Di Sumatera Barat juga dulu pernah begitu. Semuanya kena. Tapi di MA dibebaskan. Karena itu kita tunggu proses hukumnya,” ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (14/2).

Dalam kasus ini, menurut Gamawan, Kemendagri sebenarnya tidak dapat melakukan pemberhentian. Menurutnya, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada, pemberhentian terhadap anggota DPR maupu DPRD, menjadi kewenangan partai pengusung para anggota dewan dimaksud.

BACA JUGA: Bandara Juanda Tutup, Stasiun Gubeng Berjubel

“Jadi bukan kita (Kemendagri) juga. Harus diusulkan oleh masing-masing partai kepada Gubernur, kemudian diteruskan ke Kemendagri. Itu ada mekanismenya,” ujar Gamawan.

Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (10/2)n, menyatakan 44 anggota DPRD Papua Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahunaan APBD Papua Barat tahun 2011, sebesar Rp 22 miliar. Mereka divonis hukuman penjara antara lain lain seperti terhadap Ketua DPRD, Joseph Yohan Auri, divonis 15 bulan dan denda Rp 50 juta. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Jadwal Keberangkatan KA Juga Terganggu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refund Tiket dan Reschedule di Bandara Juanda Semrawut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler