jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro divonis bersalah karena menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Tripeni divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif membacakan amar putusan dalam persidangan vonis Tripeni di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
BACA JUGA: Kesal dengan Nyanyian Mantan Anak Buah, SDA Lapor Polisi
Hakim Ketua Syaiful menyatakan terdakwa Tripeni juga sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (seorang saksi, juga pelaku, kemudian mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya).
Selain menjatuhkan vonis dua tahun, majelis juga mengabulkan permohonan terdakwa agar rekeningnya yang diblokir dibuka. "Ada empat rekening," kata Hakim Anggota Ugo.
BACA JUGA: SAH! Agus Rahardjo jadi Bos Lembaga Antirasuah
Penasehat hukum Tripeni menyatakan, kliennya menerima vonis dan berharap dengan tanpa mengintervensi agar penuntut umum tidak banding. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Tripeni didakwa melanggar pasa 12 ayat 1 huruf c UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 dan 64 KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung Diduga Selalu Lindungi Setya Novanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst..Dua Kandidat Kuat Pengganti Novanto Bertemu, Bicarakan Apa?
Redaktur : Tim Redaksi