Kesal dengan 'Nyanyian' Mantan Anak Buah, SDA Lapor Polisi

Kamis, 17 Desember 2015 – 20:43 WIB
Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) melaporkan dua mantan anak buahnya di Kementerian Agama atas dugaan memberi kesaksian palsu saat persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Diwakili kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Surya Dharma Ali melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (17/12).

Menurut Johnson, dua pegawai yang bernama Saifuddin dan Amir Ja'far sudah memberikan kesaksian berdasarkan nota dinas palsu yang dijadikan barang bukti di persidangan kliennya. 

BACA JUGA: SAH! Agus Rahardjo jadi Bos Lembaga Antirasuah

"Tidak seharusnya kesaksian dipersidangan pakai barang bukti palsu," ujar Johnson saat hendak membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Johnson ditemani oleh ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz. Dia selaku sahabat dekat Surya Dharma Ali mengatakan tidak sepatutnya nota dinas yang dikeluarkan oleh tata usaha Kementrian Agama itu memakai kop surat Departamen Agama.

BACA JUGA: Jaksa Agung Diduga Selalu Lindungi Setya Novanto

"Di dalamnya juga bertuliskan sesuai arahan Menteri Agama, yang sebenarnya itu tidak sesuai. Sementara Surya tidak pernah bertanda tangan atas surat itu," beber Faridz.

Faridz meneruskan, kesaksian itulah yang membuat sahabatnya jadi terdakwa kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2013. Di dalam nota itu disebutkan seolah-olah Suryadharma melakukan perintah kepada dirjen untuk menunjuk petugas haji.

BACA JUGA: Ssst..Dua Kandidat Kuat Pengganti Novanto Bertemu, Bicarakan Apa?

"Pak Surya gak pernah melakukan itu, ini juga bukan kewenangan dari dua pegawai ini mengeluarkan surat," jelasnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Ungkap Kesalahan Rini Soemarno-RJ Lino di Paripurna DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler