jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo masih pikir-pikir soal vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dewie belum memutuskan apakah banding atau tidak terhadap vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan itu.
BACA JUGA: Majelis Hakim Ogah Cabut Hak Politik Dewie Yasin Limpo
"Nanti akan pikir-pikir dulu ya. Kalau sekarang mungkin masih emosi," ujar Dewie usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Dewie mengaku masih butuh ketenangan menyikapi vonis yang dirasakannya sangat berat itu. Namun, ia tetap berserah diri kepada Allah SWT. "Kami kan harus tenang. Pokoknya kami serahkan yang terbaik menurut Allah," ujar adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Dewie Yasin Limpo, ini.
BACA JUGA: Percayalah, Jokowi Tak Mungkin Menambah Masa Jabatan Badrodin Haiti
Seperti diketahui, Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi divonis bersalah menerima suap SGD 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.
Suap diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akom Perintahkan MKD Garap Presiden PKS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewie Limpo Diganjar Enam Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi