Percayalah, Jokowi Tak Mungkin Menambah Masa Jabatan Badrodin Haiti

Senin, 13 Juni 2016 – 15:53 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri semakin santer terdengar. Badrodin yang sedianya memasuki masa pensiun akhir Juli 2016, bahkan disebut-sebut akan tetap menjabat Kapolri selama enam bulan ke depan lagi.

Namun, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, masa jabatan Kapolri tidak bisa diperpanjang. Menurutnya, yang bisa diperpanjang adalah masa dinas sebagai  anggota Polri.

BACA JUGA: Akom Perintahkan MKD Garap Presiden PKS

"Justru di dalam Undang-undang Kapolri itu bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Kalau diperpanjang, tidak ada di dalam Undang-undang," kata Margarito kepada JPNN, Senin (13/6).

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka masa dinas seorang polisi bisa diperpanjang jika memiliki keahlian khusus. Karenanya, hal yang perlu dipertanyakan adalah tentang keahlian Badrodin.

BACA JUGA: Dewie Limpo Diganjar Enam Tahun Penjara

"Secara hukum tidak ada jalannya perpanjangan jabatan Kapolri. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri bisa sewaktu-waktu diganti," katanya.

Karenanya Margarito pun ragi bahwa Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri.  "Justru yang saya dengar sebaliknya, tidak diperpanjang," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Sudahlah, Cuma BG Yang Layak Jadi Kapolri

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Bukan Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler