jpnn.com, PALEMBANG - Doni SH dan empat rekannya terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram serta ribuan pil ekstasi dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/4).
Keempat rekan lain dari mantan anggota DPRD Palembang ini di antaranya, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman.
BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya
Sementara untuk satu terdakwa lagi yakni Joko Zulkarnain, berkas perkara JPU tidak diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan.
Pada persidangan virtual yang diketuai oleh majelis hakim Bongbongan Silaban SH MH, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram.
BACA JUGA: ABG 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Bejat, Begini Ceritanya
“Hal ini sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Bongbongan.
Mejelis hakim pun sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang pada persidangan sebelumnya menuntut pidana mati.
BACA JUGA: Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Anggota Dewan Ini Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, terkait vonis yang dibacakan majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa, Supendi SH MH mengatakan bahwa mereka akan mengupayakan hukum selanjutnya yakni banding.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
“Ya, tentunya kami akan mengupayakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan asas kemanusiaan, namun kami juga akan berkoordinasi dengan klien,” pungkasnya. (dian/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi