Divonis Hukuman Mati, Pedelius Asman Bilang Begini

Selasa, 23 Maret 2021 – 11:17 WIB
Terdakwa Pedelius Asman diapit aparat kepolisian saat mendengarkan sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3). Foto: Atina/Radar Tambora

jpnn.com, BIMA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memberikan vonis hukuman mati kepada Pedelius Asman, terdakwa pemerkosa dan pembunuh anak sekolah dasar di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Asman hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, Senin (22/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pembunuh Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kapolresta

"Terdakwa Pedelius Asman dijatuhi hukuman mati,"’ kata Haris Tewa saat membacakan vonis, seperti dikutip dari Lombok Post, Selasa (23/3).

Dalam putusan hakim diuraikan, terdakwa memperkosa dan membunuh korban pada Kamis, 14 Maret 2020.

Itu diperkuat dari hasil visum pada jenazah korban terdapat sejumlah luka lecet pada lengan, punggung, tangan, kaki, dan leher.

Luka lecet juga terdapat pada bagian dubur dan kelamin korban, yang merupakan trauma benda tumpul.

Selain luka akibat kekerasan, juga terdapat luka pada tangan, lengan, dan kaki korban yang menunjukkan ada tindakan penganiayaan.

Sehingga korban bukan bunuh diri, melainkan ada penganiayaan sebelum digantung.

Sementara terdakwa Pedelius Asman menolak mengakui memperkosa dan membunuh korban.

Atas vonis hukuman mati itu, Asman belum mengambil langkah hukum lain.

”Saya pikir-pikir terlebih dahulu,” kata dia menjawab majelis hakim. (tin/r8)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler