Tok, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Senin, 29 November 2021 – 23:54 WIB
Tangkap layar sidang pembacaan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun pidana penjara.

Nurdin dianggap Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Pengacara Kondang Ini Nyaris Dihabisi, Mobilnya Juga Ditabrak, Pelaku Tak Disangka

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).

Selain pidana penjara, Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Berita Duka: Saut Aritonang Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Nurdin. Untuk keadaan memberatkan, eks Bupati Bantaeng itu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, Nurdin dinilai belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Selain itu, Nurdin juga tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

BACA JUGA: Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi

Patut diketahui, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menuntut hakim agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. (tan/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler