Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi

Senin, 29 November 2021 – 23:39 WIB
Tangkap layar sidang pembacaan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi.

Nilainya cukup fantastis, senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar.

BACA JUGA: Pleidoi Nurdin Abdullah: Izinkan Saya Selesaikan Janji kepada Rakyat Sulsel

Uang hasil gratifikasi tersebut antara lain digunakan untuk membeli speed boat dan jetski buat anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin.

"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim, di Makassar, Senin (29/11) malam.

BACA JUGA: Reuni 212 Batal Digelar di Jakarta, Wagub DKI: Alhamdulillah

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference.

Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta.

BACA JUGA: Pekanbaru Kekurangan 1.400 Guru ASN

Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.

Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Dalam dakwaan pertama Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak.

Yaitu, menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor atau pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo pada pertengahan 2020.

"Dapat disimpulkan terdakwa telah menerima uang, bukan beras Tarone, tetapi dalam persidangan penuntut umum belum dapat mengungkapkan jumlah uang dalam kardus sehingga dapat disimpulkan terdakwa terbukti terima uang dari Robert Wijoyo tetapi jumlahnya tidak dapat dipastikan," kata hakim.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga terbukti menerima uang Rp 2 miliar masing-masing Rp 1 miliar dari kontraktor atau pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar, pada 18 Desember 2020.

Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak lainnya.

Atas perbuatannya, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa, ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar dan dikurangkan Rp 2,2 miliar yang sudah disita."

"Kemudian, Rp 1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura," kata hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler