jpnn.com - SORONG - Polres Sorong sudah menggiring berkas perkara MA (37), pria yang mencabuli keponakanya berinisial IS (15) ke pihak kejaksaan. Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA Polres Sorong Kota, Bripka Sandi Wanggai menjelaskan, dari keterangan korban, sang paman telah menyetubuhinya sebanyak lima kali terhitung sejak tahun 2015. “Kejadian di rumah nenek korban,” kata Sandi yang ditemui Radar Sorong di ruang kerjanya, Selasa (13/9).
BACA JUGA: Bercanda via SMS, Akibatnya Fatal...Ditusuk
IS lanjut Sandi, merupakan keponakan kandung dari istri MA. Kejadian pencabulan bermula saat MA dan istri menginap di rumah mertua yang juga nenek IS. Karena sering melihat IS yang tinggal di rumah mertuanya, MA mulai tertarik. Perlahan ia mendekati.
IS yang merasa MA adalah pamannya, tak menyadari niat tersembunyi MA. Ia pun membalas perlakukan baik sang paman dengan polos. Hingga suatu malam, saat IS dan sang nenek tengah tertidur pulas di ruang tamu, MA yang semula tidur di kamar bersama sang istri, keluar kamar lalu mendekati IS selanjutnya menarik tubuh IS.
BACA JUGA: Teganya..Guru Honorer Tewas Ditembak
Dia lalu memaksa IS melayani nafsu bejatnya. Meski melihat sang nenek tertidur pulas di sampingnya, IS tak berani bersuara, ia pun menuruti perintah sang paman. "Awalnya di tahun 2015, baik korban maupun pelaku lupa bulan dan tanggal tepatnya,” terang Sandi.
Tak disangka IS, kejadian pertama itu menjadi rutinitas sang paman. Saat pamannya menginap di rumah yang ia tinggali dengan sang nenek, paman kembali menyetubuhi IS. “Pengakuan MA ini dia merasa tertarik, suka sama keponakannya ini. Korban mau lapor tapi diancam sama pelaku. Pelaku bilang dia akan guna-gunai orangtua korban kalau dilaporkan,” beber Sandi.
BACA JUGA: Citra Digagahi Aa Gatot, Kuasa Hukum: Silakan Dilakukan Tes DNA
Kasus pencabulan ini terungkap saat IS melarikan diri dari rumah bersama sang pacar. Orangtua IS melapor ke pihak berwajib. Pada 11 Juni 2016, IS ditemukan bersama sang pacar. Namun dari penyelidikan, ternyata ada kasus baru dengan MA sebagai aktor utama.
Kepada pihak kepolisian, IS akhirnya mengungkapkan semua kepelikan hidupnya. "Sekarang MA sudah kami bawa ke Kejaksaan," tandas Sandi. (ayu/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Penyanderaan di Pondok Indah Miliki Senpi Revolver
Redaktur : Tim Redaksi