Divonis Rendah, Atut Masih Merasa tak Adil

Senin, 01 September 2014 – 20:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih tak terima dengan vonis majelis hakim di sidangnya yang telah memberikan putusan lebih rendah yaitu 4 tahun pidana penjara.

Atut menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan untuknya. "Ini jelas tidak adil buat saya," kata Atut usai menjalani sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).

BACA JUGA: Budi Karya Kandidat Kuat Menpera, Ini Kata Jokowi!

Protesnya ini dipertegas dengan adanya  perbedaan pendapat (dissenting opinon) di jajaran Majelis Hakim dalam memutus perkara dugaan suap di Pilkada Lebak di MK yang menjeratnya.

Atas perbedaan pendapat itu, Atut pun bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa KPK. Atut merasa hanya jadi korban karena  namanya dicatut oleh pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.

BACA JUGA: Pembacaan Putusan Atut, Seorang Hakim Beda Pendapat

"Dari kejadian kasus Pilkda Lebak dari lima hakim satu hakim yang menyatakan sebenarnya. Di sini saya hanya korban," kata Politikus Golkar tersebut. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Istri Pengusaha Akui Setor Miliaran ke Stafsus Menteri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Perkuat Sistem Presidentil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler