Divonis Setahun Bui, Eks Direktur PDAM Pikir-pikir

Jumat, 24 April 2015 – 00:52 WIB

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Agus Andi Setiawan, mantan direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun, Kalteng, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas putusan mejelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.

BACA JUGA: 4.945 Karung Bawang Merah Selundupan Dimusnahkan

”Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Jonathan S Martua.

Diketahui sebelumnya, Agus Andi Setiawan terjerat kasus korupsi dalam proyek pengadaan pipa PDAM dengan nilai kontrak sebesar Rp 650 juta. Dari nilai kontrak tersebut dari perhitungan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 71 juta.

BACA JUGA: Polres Bengkali Berhasil Amankan 45 Ton Bawang Merah Selundupan

Awalnya, terdakwa bisa terjerat hukum lantaran dianggap menyalahgunakan jabatan, karena dari proyek Rp 650 juta pada saat dilelang di tahun 2013 silam tidak ada yang mau menawar.

Pelelangan sempat dilakukan selama tiga kali, tetapi tidak satu pun ada kontraktor yang berminat. Karena alasan desakan kebutuhan pelanggan, akhirnya terdakwa mengambil inisiatif untuk mengambil proyek tersebut dengan cara meminjam CV orang lain.(yit/k1/jpnn)

BACA JUGA: Empat Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler