jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, membekuk delapan orang penjudi jenis kartu remi, di dua tempat. Empat dari delapan orang tersebut adalahperempuan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 3.654.000.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (21/4) lalu. Lokasinya di Jalan Delima, Kampung Baru. Di situ polisi menangkap empat orang penjudi yang seluruhnya wanita.
BACA JUGA: Empat Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi
"Mereka main judi jenis song. Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat orang ini kartu remi, dan baskom yang dijadikan tempat meletakan uangnya," ujar Reza.
Selanjutnya, kata Reza, pada Rabu (22/4) lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang penjudi di kawasan Batu Hitam. "Yang di Batu Hitam ini uang yang diamankan dilapak judi itu sebesar Rp 3.170.000. Kami juga mengamankan beberapa set kartu remi dan keranjang plastik yang dijadikan tempat untuk menyimpan uang," kata Reza.
BACA JUGA: Dengar Desahan Istri di Kamar Hotel, Ternyata Lagi Indehoi Bareng Oknum Satpol PP
Ditambahkan Reza, akibat perbuatannya kedelapan orang tersebut disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Mereka terancam menjalani kurungan selama dua tahun delapan bulan penjara karena berjudi," pungkas Reza. (cr10/jpnn)
BACA JUGA: Duh, Minat Baca Buku di Perpustakan Daerah Ini Memprihatinkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Anak Satu Ini Dibunuh Gara-gara Bilang Rokok Tersangka Tua
Redaktur : Tim Redaksi