Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Tetapkan Imron-Agus Unggul di Pilkada Cirebon

Kamis, 05 Desember 2024 – 20:49 WIB
KPU Kabupaten Cirebon saat menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.

jpnn.com - CIREBON - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cirebon sempat diwarnai aksi walk out (WO). Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Imron-Agus Kurniawan meraih suara terbanyak Pilkada Cirebon 2024.

Pasangan ini mengantongi hingga 426.323 suara.

BACA JUGA: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024

“Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan melalui rapat pleno terbuka, paslon ini memperoleh 426.323 suara di Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Kamis (5/12).

Dia menyampaikan perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon Mochamad Luthfi-Dia Ramayana yang meraih 297.531 suara.

BACA JUGA: Brando Susanto: Pramono-Rano Menang Satu Putaran, Saatnya Berkolaborasi Bangun Jakarta

Disusul Wahyu Tjiptaningsih-Solichin mendapatkan 183.467 suara dan posisi terakhir adalah Rahmat Hidayat-Imam Saputra dengan 69.771 suara.

Dia menjelaskan proses rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat Kabupaten Cirebon pada 4-5 November 2024, sudah berjalan sesuai aturan yang diawasi secara cermat oleh Bawaslu serta para saksi dari masing-masing paslon.

BACA JUGA: Bawaslu Terima 129 Laporan Ketidaknetralan Kades Selama Pilkada 2024

Meski demikian Esya mengakui rapat pleno terbuka itu sempat diwarnai aksi walk out (WO) dari saksi paslon Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.

Dia mengakan KPU tetap menghormati keberatan yang diajukan oleh saksi paslon tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Keberatan tersebut bersifat parsial dan tidak dilengkapi data pembanding yang valid. Namun, kami menghargai setiap pandangan yang muncul selama proses berlangsung,” ucapnya.

Esya menuturkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon saat ini memberikan waktu maksimal 3x24 jam bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi tersebut.

“Semua proses akan dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Kami siap menghadapi konsekuensi hukum dan berharap semua pihak dapat menghormati hasil rekapitulasi ini,” ucapnya.

Hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pihaknya memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai jadwal.

Esya berharap seluruh pihak dapat menerima hasil rekapitulasi ini dengan tertib, demi kelancaran proses pemerintahan dan menjaga suasana kondusif di Kabupaten Cirebon.

“Kami berkomitmen menyelesaikan administrasi Pilkada Cirebon ini secepat mungkin dan menyerahkan salinannya ke KPU Provinsi Jawa Barat,” ucap Esya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler