Diwarnai Interupsi, Tatib DPD Disahkan Aklamasi

Rabu, 18 September 2019 – 23:53 WIB
Suasana Sidang Paripurna DPD RI. ILUSTRASI. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mengesahkan Tata Tertib DPD dalam rapat paripurna, Rabu (18/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tatib yang disahkan dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPD Ahmad Muqawwam, itu akan digunakan oleh para senator periode 2019-2024. Pengesahan Tatib sempat diwarnai interupsi, meskipun tidak menggangu kelancaran paripurna.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan memang harus ada penyempurnaan dan perbaikan Tatib DPD. Menurutnya, Tatib DPD yang disahkan ini tidak hanya mengatur soal pemilihan pimpinan lembaga para senator, itu tetapi juga mengakomodasi satu provinsi baru yang masuk yakni Kalimantan Utara (Kaltara).

BACA JUGA: DPD Kuat, Radikalisme dan Korupsi Pasti Tereliminasi

“Di dalamnya itu bukan hanya soal pemilihan. Masuk di dalamnya adalah soal Kaltara, provinsi baru. Kalau tidak segera dilakukan, kan kasihan, jadi mereka harus ada di dalam nomenklatur,” ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Nono menyatakan bahwa pro dan kontra yang terjadi merupakan sebuah dinamika yang wajar dan biasa. Menurut Nono, hal yang dipersoalkan seperti prosedur, maupun konten Tatib DPD yang disahkan itu semua sudah dijawab Badan Kehormatan (BK) DPD.

BACA JUGA: Inilah 15 Calon Anggota BPK Pilihan DPD

“Mereka yang mengajukan keberatan, itu mereka juga terlibat dalam penyusunan. Semua sudah dilibatkan, sudah dibahas, kemudian mau dibahas lagi di sini, kan sekarang tidak bicara pada proses penyusunan lagi,” paparnya. “Itulah dinamika yang terjadi, semakin dinamis. Toh pada akhirnya keputusannya juga menerima,” papar mantan Komandan Pasukan Pengamana Presiden (Danpaspampres) itu.

Terpisah, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani mengatakan bahwa perubahan tatib lazim dilakukan oleh semua anggota. Menurut Benny, memang benar bahwa tatib akan digunakan oleh para anggota DPD 2019-2024 nantinya. Benny mengingatkan, jelang periode 2014 lalu, pernah pula terjadi perubahan tatib yang dilakukan oleh para senator 2009-2014. “Jadi, tatib yang sekarang ini sudah sesuai kebutuhan, dan lazim tatib itu diubah oleh anggota DPD lama,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Isu Kewenangan DPD Jangan Jadi Penghambat Kinerja

Benny menegaskan, jangan melihat perubatan tatib ini seolah-olah semuanya untuk pemilihan pimpinan DPD. Yang harus diingat, kata Benny, perubahan tatib ini juga untuk mengakomdasi Kaltara, yang pada tahun ini baru memiliki anggota DPD. “Jadi, ini perlu perubahan tatib karena dulu jumlah provinsi ada 33, sekarang menjadi 34. Dengan bertambahnya provinsi, otomatis terjadi penambahan jumlah anggota dan berpengaruh kepada anggaran negara,” papar Benny.

Selain itu, Benny menegaskan, dalam tatib baru ini juga memasukkan unsur-unsur kode etik. Menurut dia, soal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota DPD, juga diatur sanksi dan mekanisme penyelesaiannya dalam tatib tersebut. “Kalau tidak diatur, ini memberikan peluang anggota untuk lima tahun melakukan pelanggaran tanpa diberikan sanksi karena tidak ada di tatib,” ujarnya.

Benny pun meluruskan tudingan penyusunan tatib tanpa membentuk panitia khusus (pansus). Menurut Benny, kalau lebih dari satu alat kelengkapan yang menyusun, maka harus dibentuk pansus. Kalau cuma satu, cukup dibentuk tim kerja (timja). Akhirnya, kata Benny, BK pun membentuk tim untuk merumuskan, dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna Oktober dan Desember 2018. “Risalah dan dokumennya lengkap. Jadi, tidak mungkin perubahan tatib sewenang-wenang, zalim, dan mengabaikan peraturan yang ada. Tidak ada cacat formil, unprosedural,” ujar Benny.

Ketua BK DPD Mervin Komber menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan pengesahan tatib sejak 2018. Namun, karena mau ada pemilu, maka pengesahan ditunda. Lantas BK pun membentuk timja lagi. “BK punya kewenangan menyempurnakan tatib lama, kemudian memasukkan muatan kode etik,” ujar Mervin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Benny menjelaskan, ketika Provinsi Kaltara masuk, maka jumlah anggota DPD pun berubah. Pun demikian anggota BK, dari 16 menjadi 19. Dia menepis tudingan pembahasan tatib dilakukan tertutup alias tidak terbuka. Dia menegaskan, sudah mengumpulkan para anggota terpilih dan alat kelengkapan dewan. “Anehnya, beberapa dari mereka yang hadir itu kemudian menolak di paripurna,” katanya.

Lebih lanjut Mervin mengaku bangga karena keputusan pengesahan Tatib DPD dalam rapat paripurna itu dilakukan secara musyawarah atau tidak melalui cara voting. “Saya bangga keputusannya tanpa voting,” tegas Mervin. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   Tatib DPD  

Terpopuler