JAKARTA - Pengacara Panda Nababan rencananya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi III DPR RIMenurut Dwi Ria Latifa, salah seorang kuasa hukum Panda, laporan tersebut terkait proses hukum yang dilakukan KPK dalam menangani kasus travelers cheque, khususnya yang melibatkan Panda Nababan, terkesan dipaksakan
BACA JUGA: Raskin Tak Berjamur, Hanya Berkutu
“Pemaksaan itu sangat kelihatan,” kata Ria saat bersama tim pengacara Panda Nababan bertandang ke Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Ria lalu membeber proses hukum yang dipaksakan KPK sebagaimana hasil pengamatan mereka tersebut
BACA JUGA: Terorisme Tak Hilang, hanya Tiarap
“Mestinya tidak begituSebelum ke DPR, jelas Ria, mereka yang tergabung dalam tim pengacara Panda Nababan terlebih dahulu mendatangi KPK untuk menyampaikan koreksi
BACA JUGA: Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam
Salah satu yang jadi dasar keberatan adalah surat yang diterima dari Mahmakah Agung No 026/KMA/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, yang salah satu isinya menyebutkan putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod-kasus TC-tidak dapat dijadikan dasar menjadikan seseorang sebagai tersangka.Pelurusan seperti ini perlu disampaikan, imbuh Ria, agar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi, institusi berwenang tidak berbuat semaunya tanpa dilandasi aturanKarena akan melanggar hak asasi seseorang nantinya“KPK mestinya mengetahui permasalahan yang begini,” katanya
Apa upaya hukum akan dilakukan pengacara Panda terkait adanya ketimpangan dalam melakukan proses hukum oleh KPK terhadap kliennya-sebelum berkas dilimpahkan ke persidangan? “Kami tetap akan ikuti proses hukum yang sedang berjalan iniNanti di persidangan sejumlah fakta diungkap, termasuk proses hukum yang keliru dilakukan KPK ini,” ujar Jenifer Girsang, pengacara Panda Nababan yang lain(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Redaktur : Tim Redaksi