Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam

Kemenhub soal Pembatasan Jam Kerja Awak Pesawat

Senin, 21 Maret 2011 – 13:57 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran mengenai keselamatan penerbanganDalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur mengenai tugas dan waktu kerja seorang pilot pesawat terbang komersial baik yang berjadwal (reguler) maupun tidak berjadwal (carter).

"Otoritas penerbangan Indonesia mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih dari 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/3)

BACA JUGA: Dizalimi KPK, Panda Minta Tolong DPR

Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.2.pe 1111/2011.

Menurut Yurlis, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat 1 UU No
1/2009 yang menyebutkan bahwa pilot dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara

BACA JUGA: Raskin Tak Berjamur, Hanya Berkutu

Oleh sebab itu pemerintah harus mengatur dan memberi jaminan agar setiap pilot yang sedang menjalankan tugasnya tidak membahayakan penumpang maupun orang lain
"Ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan," tukasnya.

Yurlis mengungkapkan dari hasil evaluasi Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara di beberapa maskapai terkait dengan jam terbang pilot, masih ditemukan beberapa pilot yang terbang tidak sesuai dengan batasan waktu terbang sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku secara interrnasional

BACA JUGA: Terorisme Tak Hilang, hanya Tiarap

"Kita siap memberi sanksi bila ada pilot yang masih melebihi jam terbang yang ditentukan," tambahnya.

Dia mengatakan, sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat sebagai penerbang selama satu sampai enam bulan hingga pencabutan sertifikat tersebutSanksi kedua diajukan ke pengadilan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 jutaPihaknya juga mengaku telah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh maskapai"Surat tersebut telah dikirimkan kepada 52 perusahaan maskapai di Indonesia," tegasnya.

Yurlis berharap dengan diterapkannya peraturan yang dikeluarkan pada 18 Maret 2011 ini dapat meningkatkan keamanan di dunia penerbanganDengan adanya instruksi itu maka setiap pilot yang sedang menjalankan profesinya selalu dalam kondisi yang sehat secara mental dan fisiknya sehingga keselamatan penumpang dan awak kabin dapat terjamin "Surat peringatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani," tuturnya.

Menurut Data Pusat Statistik (BPS) jumlah pertumbuhan penumpang pesawat pada 2010 mencapai 22,39 persen menjadi 53,36 juta dari jumlah penumpang pada 2009 yang sebanyak 43,6 juta orangPerhitungan ini diperoleh berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat di lima bandara utama seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), bandara Juanda (Surabaya), bandara Ngurah Rai (Bali), bandara Hasanudin (Makassar) dan bandara Polonia (Medan).

Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan, peningkatan keselamatan penerbangan harus terus dilakukan seiring dengan pertumbuhan industri penerbanganPemerintah memang sudah seharusnya melakukan pengaturan mengenai jam terbang, meskipun hal itu sejatinya sudah diatur dalam aturan penerbangan internasional"Kita harapkan keselamatan penerbangan terus terjaga," tambahnya.

Menurut Tengku, pertumbuhan industri penerbangan terjadi karena makin murahnya tarif tiket pesawat dari maskapai penerbangan yang masuk ke layanan low cost carrier (LLC)Sesuai data BPS, untuk penerbangan domestik, jumlah penumpang pesawat pada 2010 meningkat menjadi 43,77 juta orang atau naik 22,77 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 35,65 juta orangSementara rute internasional mengalami lonjakan penumpang sebesar 20,74 persen dari 7,96 juta orang menjadi 9,62 juta orang"Potensi industri penerbangan di Indonesia masih sangat besar," jelasnya(wir/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler