jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Kamis (17/3).
BACA JUGA: Chantal Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 3 Rekannya
"(Chantal) pakai narkotika sabu-sabu sejak lama, tahun 2009," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Zulpan mengungkapkan Chantal rutin mengonsumsi narkoba sebulan tiga kali di apartemennya, Hampton's Park.
BACA JUGA: 5 Fakta Tentang Chantal Dewi, DJ yang Terjerat Kasus Narkoba
"Yang bersangkutan mengaku menggunakan (sabu-sabu) di tempat tinggalnya," terang Zulpan.
Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 rekannya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Profil Chantal Dewi, DJ Seksi yang Ditangkap karena Narkoba
Berdasarkan hasil tes urine, keempatnya dinyatakan positif metaphetamin sabu-sabu
Chantal Dewi dan tiga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chantal Della Concetta Santai Menjanda
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida