jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Una Astari Thamrin atau DJ Una pada Senin (25/4).
DJ Una diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
BACA JUGA: Artis Janda Ini Tetap Kece dengan Sport Bra, Siapa Paling Hot?
Yafet Ryssy selaku kuasa hukum DJ Una memastikan kehadiran kliennya.
"Tim kuasa hukum dan DJ Una memenuhi panggilan penyidik dari Dittipideksus Bareskrim,” kaya Yafet dalam keterangannya, Senin.
BACA JUGA: Ribuan Korban DNA Pro Melapor ke Polda Metro Jaya, Sebegini Kerugiannya
Yafet mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.
DJ Una juga sempat mengaku akan kooperatif pada pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: Sahabat Polisi Indonesia: Komjen Agus Bekerja dengan Baik Menindak Penipuan Trading Digital
Dalam kasus ini sejumlah figur publik lainnya telah diperiksa.
Di antaranya, Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowella, hingga personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.
Bareskrim Polri juga sudah telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap, dan lima lainnya masih dalam buron.
Kelima buronan tersebut di antaranya pemilik, direktur, founder, hingga co-founder. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Bos Fahrenheit dan Anak Buahnya Harus Digarap Terpisah
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama