Perkara Bos Fahrenheit dan Anak Buahnya Harus Digarap Terpisah

Minggu, 24 April 2022 – 02:17 WIB
Bareskrim Polri menerima laporan korban penipuan robot trading Fahrenheit. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum IL dan DB, dua karyawan PT Lotus Global Buana yang terjerat kasus robot trading Fahrenheit, Yahya Tonang Tongqing, meminta penyidik Polri yang menangani perkara kliennya itu untuk melihat ulang berkas perkara keduanya.

Menurut dia, berkas perkara kedua kliennya itu harusnya dipisahkan dari berkas perkara pimpinan perusahaan.

BACA JUGA: Kasus Fahrenheit: Korbannya 550 Orang, Kerugiannya Bikin Geleng Kepala

Tujuannya agar peran masing-masing pihak bisa diketahui secara jelas. Dia menegaskan, dua kliennya itu hanyalah pekerja di perusahaan yang belakangan tersangkut kasus trading bodong itu.

"Jadi seperti klien saya IL itu beliau diminta untuk membuat video konten terkait trading yang sifatnya edukatif. Nah setelah itu konten yang dibuat diambil oleh pihak perusahaan, diseleksi baru kemudian mana yang paling menarik itu yang kemudian disebarkan," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/4).

BACA JUGA: Pengacara Minta Polisi Tinjau Kembali Status 2 Tersangka Kasus Fahrenheit

Setelah konten diambil alih perusahaan, tahapan selanjutnya, kedua kliennya tak lagi tahu menahu.

"Nah kemudian prosesnya itu jika ada yang tertarik dengan konten itu maka pihak customer service yang akan melayaninya, akan menjelaskan aturan mainnya. Itu klien saya udah nggak tahu. Ibaratnya udah jalan itu, yang di sini, klien saya udah enggak tahu," ujarnya.

BACA JUGA: Polri Sita Aset Milik Bos Fahrenheit, Nilainya Fantastis, Ada Apartemen Juga

Jadi, menurut analisa hukumnya, dalam hal pasal turut serta yang dijadikan dasar hukum penetapan tersangka kepada dua kliennya itu harus didalami lebih dulu.

"Apakah dengan dia membuat sebuah konten itu melakukan kejahatan saya pikir tidak demikian karena dia membuat konten itu bukan atas inisiatif pribadi tapi atas peperintah. Namanya pekerja kan begitu. Karena itu mohon ditinjau ulang status klien saya.

Yahya juga menyampaikan permohonan, agar penyidik segera  mengkonfrontir antara dua kliennya dengan pimpinan  perusahaan. Hal ini agar bisa membongkar seperti apa hubungan kerja mereka dan apa peran dua kliennya di perusahaan itu.

"Pembuktian itu kan nanti ada pada jaksa. Jaksa melakukan penuntutan tentunya apa yang dilakukan jaksa penuntut harus dibuktikan di depan hakim, bukan memancing bukti dari pihak tersangka atau terdakwa," katanya.

Sementara itu, pakar hukum Mohammad S. Gawi menambahkan, kasus yang ditangani Yahya Tonang Tongqing itu titik beratnya adalah harus melihat atau mengkaji teori pertanggungjawaban.

Polisi, kata dia, telah mengidentifikasi perbuatan pidana pada kasus itu. Polisi juga telah mengidentifikasi korban.

"Tapi belum mengidentifikasi secara tepat siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang sudah diidentifikasi itu," tandas dosen di Universitas Trisakti itu.

Gowi menyebutkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab pada suatu perbuatan pidana.

Pertama; orang yang ditetapkan bertanggungjawab harus mengerti apa yang dia lakukan dan akibat dari  dari perbuatannya.

Kedua; orang yang ditetapkan bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana itu, dia sadar bahwa yang dia lakukan itu bertujuan jahat atau melawan hukum.

"Nah, dua kliennya Pak Yahya ini, dia pekerja yang dapat gaji dari situ. Dia nggak tahu bahwa perbuatannya itu diarahkan oleh bosnya itu untuk menipu, dia nggak tahu. Itu salah satu sebab bahwa penyidik dapat melepaskan kedua tersangka itu, karena dia tidak memenuhi syarat, dia tidak memenuhi kualifikasi untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang terjadi," katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler