Djan Faridz Klaim PPP Hasil Muktamar Jakarta yang Sah

Senin, 22 Februari 2016 – 02:09 WIB
Djan Faridz. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA – Kubu Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta yang dimotori Djan Faridz tak tinggal diam menyikapi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Surat Keputusan Nomor  M.HH.03.AH.11.01 tahun 2016 tentang Perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015.

DPP PPP Djan Faridz menganggap Yasonna telah melakukan kezaliman yang luar biasa. Djan Faridz menegaskan bahwa PPP hasil Muktamar Jakarta adalah yang sah. Dia menjelaskan hal ini  didasari putusan Mahkamah Agung  Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menolak permohonan kasasi dari Romahurmuziy.

BACA JUGA: Kapal Pesiar Berbendera Belanda Tiba di Semarang

“MA menolak gugatan dari pemohon 1 Wakil Kamal dan pemohon 2 Romahurmuziy. Jadi susunan pengurus muktamar di Jakarta yang merupakan susunan (kepengurusan) yang sah,” kata Djan Faridz di Jakarta, Minggu (21/2).

Djan melanjutkan, alasan yang memperkuatnya kepengurusan Muktamar Jakarta adalah karena Muktamar Bandung yang menghasilkan kepemimpinan Surydharma Ali berakhir 2015. Dia pun heran, kepengurusan itu ibarat mau dihidupkan lagi.

BACA JUGA: Filipina Ingin Berguru ke Indonesia soal Pengelolaan Dana Desa

“Dan kalau begini, pasti ada akibat. Akibatnya keputusannya tidak sah dan harus batal demi hukum,”  jelas Djan.

Menurut Djan pula,  sikap Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair meminta kepada pemerintah agar mengakui kepengurusan PPP kubunya. “Mbah Mun  bilang, PPP Jakarta itu punya keputusan MA, mbok dihormati. Biar Romi bergabung bersama-sama, setelah itu biarlah mereka melakukan muktamar sendiri,” kata dia.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Spektakuler! Ada Mbak Puan, Mas Tjahjo, Guruh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Ingatkan Para Menteri Tak Latah Komentari LGBT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler