jpnn.com - MAKASSAR - Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII, Muhammad Romahurmuziy tidak tinggal diam dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia memastikan akan melakukan banding terhadap putusan hakim yang memenangkan kubu Djan Faridz.
"The game is not over (permainan belum berakhir)," kata Romi -sapaan akrab Muhammad Romahurmuziy- saat berkunjung ke Graha Pena Makassar, kantor Harian Fajar (Grup JPNN.com), Sabtu (28/2).
BACA JUGA: PPP Target Kunjungi 460 Media
Romi mengakui kemenangan kubu Djan Fariz, tapi selama upaya proses hukum berlangsung dan belum ada keputusan yang tetap maka kepengurusan Muktamar VIII PPP tetap yang berlaku. Hal itu didasarkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Selain Romi yang bertindak sebagai pihak tergugat terkait dalam PTUN, Menteri Yasonna sebelumnya juga memastikan akan melakukan banding.
BACA JUGA: Serem nih, Difoto Tengah Malam Hasilnya Tampak Tiga Wajah
Dijelaskan pula Romi bahwa untuk urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada Desember 2015, maka calon yang akan diverifikasi adalah versi kepengurusannya. Itu juga dikuatkan dari penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada KPU.
Meski begitu, Romi berharap akan ada jalan islah. Apalagi kata dia, kisruh yang terjadi dalam tubuh partai berlambang kakbah itu cukup melelahkan. "Ini memang melelahkan, tapi menjadi ujian untuk bisa naik kelas," ucapnya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Belum Pernah Naik Pesawat, Ditinggal Lion Air, Ngamuk di Bandara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Jadi Pemoles Batu Akik, Bocah SD Pun Bisa Kredit Motor
Redaktur : Tim Redaksi