jpnn.com - Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama belum terbit.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diketahui telah mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Selasa (9/5) kemarin.
BACA JUGA: Perintah Bu Mega, PDIP Tak Gentar Bantu Ahok
Menurut Tjahjo, keputusan tersebut diambil demi efektivitas pemerintahan di DKI Jakarta. Jangan sampai ketika ada keputusan yang perlu diambil dengan cepat, menjadi terhalang.
"Keppres pemberhentian (Ahok,red) belum, tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dulu. Tapi surat menunjuk Plt itu (kewenangan,red) mendagri, dasarnya ada di undang-undang. Saya langsung mengangkat Plt, karena dengan ditahan kan dia (Ahok,red) tidak bisa pimpin daerah," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (10/5).
BACA JUGA: Ahok Dibui, Tina Toon Sedih dan Malu
Sementara itu saat ditanya terkait langkah Djarot yang menjamin agar penahanan Ahok ditangguhkan, Tjahjo mengatakan, hal tersebut sepenuhnya urusan pribadi mantan Wali Kota Blitar tersebut dan sama sekali tidak terkait urusan pekerjaan.
"Bukan urusan saya, itu kan pribadi. Dalam kapasitas ini sebaiknya tanya Pak Djarot. Tapi kalau terkait urusan sebagai Plt Gubernur, Pak Djarot tetap berkonsultasi dengan kami, kalau ganti personel (satuan kerja perangkat daerah,red) izin mendagri," kata Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Massa Pro-Ahok Diminta Bubar dari Mako Brimob
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Shock Dengar Anaknya Sakit, Bapak Pulang atau Tidak?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang