jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden seiring rencana amendemen UUD 1945.
Menurut politikus PDIP itu, MPR tidak pernah mengkaji terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
BACA JUGA: Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur
Sebab, lembaga itu hanya fokus membahas hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," kata Djarot dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9).
BACA JUGA: Oknum Politisi & Pejabat Perkosa 4 Siswi SMA, KPAI Bereaksi Keras
Politikus PDIP itu juga membantah MPR akan mengamendemen UUD 1945 demi memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Dia menegaskan pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan perjuangan maksimal reformasi. Sebab, di era orde baru presiden bisa dipilih berkali-kali.
BACA JUGA: Anies Tercebur ke Got, Ruhut Sitompul: Jadi Capres pun Saya Rasa Susah
"Karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amendemen terbatas khususnya di Pasal tiga dan 23, itu saja," ucap Djarot.
Amendemen UUD terbatas itu menurut dia hanya menambah kewenangan MPR RI untuk bisa mengubah dan merumuskan PPHN.
Rekomendasi Badan Pengkajian MPR tahun 2020 itu juga sudah diserahkan kepada pimpinan lembaganya.
"Rekomendasi tersebut kami sampaikan kepada pimpinan MPR dan disepakati anggota Badan Pengkajian serta ditandatangani seluruh pimpinan, ini agar tidak ada dusta di antara kita dalam prosesnya," tandas Djarot. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam