DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX

Jumat, 06 Desember 2024 – 19:17 WIB
Pengusaha KasoMAX Tedi Hartono bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diminta bertanggung jawab terkait polemik merek Kaso dan KasoMAX yang saat ini terus bergulir.

Pengusaha KasoMAX Tedi Hartono bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihaknya.

BACA JUGA: DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual

Tedi Hartono menjelaskan sengketa bermula dari pendaftaran merek Kaso oleh pihak lain pada 2010. Menurutnya, Kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.

"Kami tahu, Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tetapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengeklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” ujar Tedi Hartono dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

BACA JUGA: Tim Akademisi UGM-DJKI Kunjungi Kebun Pemeriksaan Substantif Manoko, Ini Hasilnya

Tedi Hartono juga mengungkapkan dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait pelanggaran merek, meskipun fakta menunjukkan bahwa Kaso yang merupakan nama jenis barang.

“Hal ini membuat saya, yang mendaftarkan merek berikutnya, terlibat sengketa hingga pidana. Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” sesalnya.

BACA JUGA: Penghargaan Local Heroes Brand 2024 untuk Rayakan Kontribusi Merek Lokal Indonesia

Kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro menjelaskan pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip.

"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek kopi di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” jelasnya.

Hal ini, lanjut dia, sama dengan kasus Kaso. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek.

Teddy Anggoro menambahkan berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama Kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. Klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh.

Teddy Anggoro mencontohkan ketika logika tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting, atau cincin harusnya menjadi merek.

Teddy Hartono bahkan telah mendaftarkan merek KasoMAX dan Kasolum dengan prosedur yang benar. Meski Kasolum diterima dan mendapat sertifikat, Kasomek sempat ditolak dan hanya diterima setelah melalui banding. Namun, pendaftaran tersebut memicu gugatan hingga akhirnya merek Kasomax pun dibatalkan.

“Setelah Kasolum diterima, Kasomax digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Teddy pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek, meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa Kaso adalah jenis barang,” kata kuasa hukum.

Atas dasar itu, Teddy Anggoro menegaskan kliennya harus bersikap mengenai sengketa tersebut dengan menggugat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, gugatannya ke Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, tetapi pengadilan menolak gugatan.

"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy Anggoro.

Kuasa hukum juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek Kaso melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.

"Kami juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya DJKI, untuk lebih bertanggung jawab. Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI," tegas Teddy Anggoro.

Dalam kasus ini, dua perusahaan baja ringan, pemegang hak atas merek KASO dan KasoMax bersitenggang. Meskipun, keduanya terdaftar di kelas enam untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Ketegangan semakin memuncak ketika pemilik merek Kaso disebut mengkriminalisasi secara hukum terhadap KasoMAX. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatih Persib Mengeluhkan Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Perbaiki?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KASO   merek   DJKI   polemik  

Terpopuler