Tim Akademisi UGM-DJKI Kunjungi Kebun Pemeriksaan Substantif Manoko, Ini Hasilnya

Rabu, 27 September 2023 – 11:35 WIB
Kunjungi Kebun Pemeriksaan Substantif Manoko di Lembang, tim akademisi UGM dan DJKI makin paham tentang proses uji BUSS dan potensi Hak PVT. Foto: UGM

jpnn.com, BANDUNG - Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) Manoko Lembang, Bandung, memiliki peran krusial sebagai sarana pengujian keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman.

Pengujian tersebut menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual.

BACA JUGA: Kementan: 2 Varietas Khas Klaten Raih Hak PVT

KPS Manoko Lembang diperuntukkan bagi pengujian tanaman dataran tinggi.

Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk memastikan bahwa tanaman yang diuji dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

Pada Kamis (21/9), KPS Manoko menerima kunjungan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dipimpin oleh Eka Tarwaca Susila dan tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang proses dan alur pemeriksaan substantif (pengujian BUSS) pada varietas tanaman yang diajukan Hak PVT-nya.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang

Dari diskusi dan kunjungan lapangan, tim UGM mendapatkan kesimpulan yang menarik. Mereka menyadari bahwa proses pengajuan permohonan hak PVT ternyata tidak sesulit yang disangka sebelumnya.

Hal ini mendorong UGM untuk selanjutnya lebih aktif mengajukan permohonan hak PVT kepada Pusat PVTPP.

Di sisi lain, tim DJKI lebih memfokuskan perhatian mereka pada proses perakitan varietas tanaman yang diajukan oleh para pemulia tanaman.

Mereka berpendapat bahwa kegiatan perakitan varietas tanaman memiliki potensi untuk diajukan sebagai hak paten tersendiri, yang dalam hal ini adalah hak PVT.

“Kami optimistis dengan adanya kesepahaman tentang sistem PVT, termasuk dalam pengelolaan KPS, akan makin mendorong kolaborasi Pusat PVTPP dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan layanan terkait PVT sebagai bagian dari kekayaan intelektual,” tutur Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati dalam keterangan.

Sementara itu Ketua Kelompok Perlindungan Varietas Tanaman Pusat PVTPP Nani Suwarni berharap bahwa melalui diskusi dan pertukaran pandangan serta berbagi pengetahuan, dapat memberikan dorongan bagi perkembangan sistem perlindungan varietas tanaman dan hak paten di Indonesia.

“Kunjungan ini menjadi sebuah contoh kolaborasi yang sangat positif antara lembaga akademik, Pusat PVTPP, dan DJKI," katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi UGM: Program UMKM Ganjar di Jateng Inovatif dan Bisa Diaplikasikan secara Nasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler