DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual

Senin, 02 Desember 2024 – 13:49 WIB
Konferensi pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum di Jakarta. Foto: Dok. Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, menerapkan konsep pentahelix atau konsep yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, sektor swasta, dan media sebagai kerangka kerja ideal untuk memajukan isu-isu strategis, termasuk kekayaan intelektual di Indonesia. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual.

BACA JUGA: Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dia menyebut, media memiliki kemampuan luar biasa untuk menjangkau khalayak luas dalam waktu singkat.

"Jika media mempublikasikan berita tentang kekayaan intelektual, pesan ini dapat diakses jutaan orang secara cepat dan efektif," ujar Razilu dalam Media Gathering DJKI di Jakarta, belum lama ini.

BACA JUGA: Tim Akademisi UGM-DJKI Kunjungi Kebun Pemeriksaan Substantif Manoko, Ini Hasilnya

Namun, dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya kekayaan intelektual masih tergolong rendah.

Pasalnya sepanjang tahun 2022-2023, DJKI hanya mampu melakukan sosialisasi kepada sekitar 40 ribu orang per tahun.

BACA JUGA: Menkumham Yasonna Dorong Pelaku Usaha Segera Mengurus Hak Kekayaan Intelektual

Razilu menilai, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk produktif yang mencapai 198 juta jiwa.

Menurutnya, melalui pendekatan kolaboratif dengan media dapat menjadi solusi utama untuk memperluas jangkauan sosialisasi.

"Kami ingin media membantu menyampaikan informasi penting terkait paten, hak cipta, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal. Setiap jenis kekayaan intelektual memiliki regulasi berbeda, dan media dapat menyampaikannya dengan lebih mudah dipahami masyarakat," tutur Razilu. 

Selain itu, Razilu mengatakan, kekayaan intelektual adalah aset yang sangat bernilai.Ada dua jenis aset yang dimiliki manusia, yakni aset yang kasat mata dan aset tak kasat mata, seperti kekayaan intelektual. 

Dia menyebut bahwa keduanya memiliki nilai ekonomi yang besar. Akan tetapi, menurutnya, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual masih tergolong rendah.

"Pendekatan kolaboratif dengan media menjadi solusi utama untuk memperluas jangkauan sosialisasi," kata Razilu.

Namun, dia menyoroti tantangan utama di Indonesia, yaitu rendahnya pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi.

Menurutnya, banyak karya yang sudah didaftarkan, tetapi belum dikomersilkan secara optimal.

"Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, kekayaan intelektual dapat menghasilkan royalti dan mendatangkan keuntungan finansial," ucapnya.

Razilu juga menyinggung peran penting penegakan hukum dalam melindungi kekayaan intelektual.

"Ketika ada pelanggaran, langkah pertama adalah somasi. Jika tidak diindahkan, baru dilakukan penegakan hukum. Namun, kami lebih mengutamakan mediasi sebagai penyelesaian awal," tutur Razilu. 

Razilu berharap agar kekayaan intelektual dapat menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"DJKI sejatinya berharap kerjasama dengan media dan pihak lainnya dapat membawa perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia menghargai dan memanfaatkan kekayaan intelektual," kata Razilu. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler