BACA JUGA: TK: 7 Tahun Belajar Demokrasi Kok Masih Rusuh
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, penerima grasi tahun 2011 baru masuk pada tahap klasifikasiMenurut Djoko, ada tiga kelompok tahanan yang masuk kategori menerima grasi dari Presiden
BACA JUGA: Menlu Yakin Inggris Tolak Papua Barat Merdeka
Pertama adalah bagi tahanan yang sudah lanjut usia"Yang terakhir, pendekatannya adalah kemanusiaan
BACA JUGA: Jasin: Pejabat Ingin KPK Berumur Pendek
Pengecualiannya pada koruptor, teroris, atau (penjahat) narkobaTapi dasarnya tetap kemanusiaan," kata Djoko kepada wartawan di Istana, Selasa (2/8).Tolok ukur masing-masing kategori, kata Djoko lagi, akan diklasifikasi oleh MenkumhamDijelaskannya, dari data yang ada, banyak tahanan yang saat ini masuk kategori yang berhak mendapatkan grasi dari Presiden.
"Ada yang sudah umur 79-80 tahun yang masih memiliki sisa masa tahananNah, kalau seperti itu, ya pantas untuk dapat grasiTapi kasusnya juga harus dilihat terlebih dahulu," kata Djoko.
Soal pemberian grasi, pada seperti diketahui pada tahun 2010, Presiden SBY juga pernah memberikan grasi kepada koruptor kakap Aulia Pohan dan SyaukaniMeski banyak menimbulkan kontroversi, namun pemerintah memiliki alasan untuk memberikan grasi.
Aulia Pohan yang juga besan SBY itu, disebutkan mendapatkan grasi atas dasar kemanusiaan karena faktor usiaSedangkan grasi bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, disebutkan karena faktor kesehatan(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: Pemerintah dan DPR Kurang Serius Bersidang
Redaktur : Tim Redaksi