BACA JUGA: Wacana Pembubaran KPK Tenggelamkan Kasus Surat Palsu
"Termasuk tadi, di mana kita harus mendengar keterangan pemerintah, ternyata pemerintah belum dapat kuasa," kata Akil di kantornya, selasa (2/8).
Akil menilai bila seperti ini, sangat bertolak belakang dengan semangat DPR dan Pemerintah selaku pembuat UU MK yang baru dalam menjaga MK
BACA JUGA: Usut Korupsi di Sumbar, Capim KPK Diancam Nazar
Kalaupun hadir itu kroco-kroconyaDikatakan Akil, MK melakukan pengujian terhadap UU yang terkait dengan kewenangan pemerintah atau DPR, sehingga bila UU tersebut dibatalkan menimbulkan reaksi kemarah dari yang bersangkutan (DPR dan Pemerintah)
BACA JUGA: Prita Akhirnya Ajukan PK
Hal ini dilihat dari situasinya yang terbalik dengan keinginannya dalam membuat perubahan UU MK tersebut"Dari hal tidak boleh Ultra Petita, wajib memanggil DPR dan Pemerintah, 5 hari sudah harus sampai surat panggilannya, itu juga salah," jelasnya.Akil Menegaskan dalam hal pengujian UU Pemerintah dan DPR hanya pemberi keterangan pada pasal UU yang diuji, di sisi lain wajib datang (sesuai UU MK), namun di sisi lain tidak pernah datang"Ini kan langsung atau tidak langsung akan memperlambat perkara di MKItu akan jadi preseden buruk," tandas Akil(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Tak Ada Tambahan Personel di Papua
Redaktur : Tim Redaksi