jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, Jumat (12/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011 dengan tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo.
"Yang bersangkutan (Djoko Susilo) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9).
BACA JUGA: Diancam Haji Lulung, Ahok: Kita Lihat Siapa yang Binasa
Djoko merupakan terpidana kasus korupsi simulator. Ia diganjar hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsidair lima tahun penjara.
Sedangkan Didik adalah mantan Wakil Korlantas Polri. Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
BACA JUGA: Angkat Menteri, Jokowi Diingatkan tak Tertipu Popularitas
Didik diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Dorong Tunjangan Jaksa Dinaikkan
Redaktur : Tim Redaksi