jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua dengan tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Sehari setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada satu saksi yang diperiksa terkait kasus itu yakni Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9).
BACA JUGA: ICW Dorong Tunjangan Jaksa Dinaikkan
Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Namun menurutnya, keterangan Bobby diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas tersangka.
Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan sebesar Rp 24,2 miliar.
BACA JUGA: Asosiasi DPRD se-Indonesia Bahas Pernyataan Ahok
KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus itu pada Kamis (11/9). Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong. (gil/jpnn)
BACA JUGA: DPRD Jakarta Sepakat Kasih Pelajaran ke Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Mercy, Esemka Bisa jadi Mobil Dinas Menteri Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi