jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Djoko Susilo dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) hari ini, Jumat (20/9). Dia dibawa ke RSCM untuk menjalani fisioterapi.
"DS (Djoko Susilo) hari ini dibawa ke RSCM. Dia hanya fisioterapi saja," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Beber Resep Menuju Negara Maju
Johan menjelaskan, usai menjalani fisioterapi di RSCM, mantan Kepala Korlantas Polri ini akan langsung dikembalikan Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. "Setelah itu (fisioterapi) langsung balik ke rutan," katanya.
Seperti diketahui, Djoko dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik.
BACA JUGA: Desak KPK Usut Transaksi Toilet di DPR
Mantan Gubernur Akademi Polisi ini juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Butuh Cawapres Penghubung Kepentingan Pusat dengan Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bakal Korek Kondisi Kejiwaan Dul Lewat Pacar
Redaktur : Tim Redaksi