Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh

Jumat, 21 Januari 2011 – 08:09 WIB
RICUH : Suasana sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS

JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (20/1)Sidang berlangsung ricuh hingga hakim mengusir beberapa orang.

Saksi yang hadir kemarin adalah Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dan Zulkarnaen Mallarangeng

BACA JUGA: Gayus Diperiksa Soal Paspor Palsu

Tiga orang tersebut dihadirkan sebagai saksi pelapor
Kepada media, terdakwa menyebut mereka telah menerima duit dari dana talangan Bank Century bersama anggota tim sukses pemenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pilpres 2009.

Rinciannya, pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar, Choel (panggilan Zulkarnaen) Rp 10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 10 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Hatta Rp 10 miliar, dan Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar

BACA JUGA: Rumah Kebohongan Masih Sepi

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fox Indonesia, dan Partai Demokrat masing-masing Rp 200 miliar, Rp 200 miliar, dan Rp 700 juta.

"Saya merasa tidak menerima karena itu saya bersama teman-teman yang dituduh menerima duit mengajukan pengaduan pencemaran nama baik ke polisi," kata Djoko dalam sidang.

Djoko menuturkan, dia mengetahui bahwa dirinya dituding menerima duit suap pada 30 November 2009
Saat itu dia melihat program berita di salah satu televisi swasta

BACA JUGA: Sebut Keterlibatan CIA, Gayus Dinilai Mengada-ada

Esoknya pada 1 Desember 2009, Djoko bersama Andi, Rizal, Hatta, dan Ibas, menggelar rapat di sebuah rumah di Jalan Diponegoro nomor 43 (sekarang Sekretariat Setgab)Mereka memutar kembali rekaman berita tersebut sebelum akhirnya memutuskan melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya"Sebagai Menkopolhukam, saya sudah lapor ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) sebelum melapor ke polisi," katanya.

Djoko merasa dirugikan dengan tuduhan terdakwaSebab, sebagai pejabat publik tuduhan itu bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap dirinya menurunApalagi, dia mengklaim tak pernah menerima duit dari Bank Century"Saya tidak memilki simpanan di Bank Century, saya juga tidak memiliki usaha di Bank Century," katanya.

Selama Djoko bersaksi, massa Bendera yang memadati ruang sidang terus membuat gaduhMereka meneriaki mantan panglima TNI itu untuk mengakui telah menerima duit"Pengacara, periksa kekayaan DjokoEmpat tahun, kekayan Djoko meningkat 14 miliarItu dari mana"? teriak Adian Napitupulu, salah seorang aktivis Bendera"Mana ada maling ngaku? Penjara bisa penuh," timpal yang lain.

Hakim kemudian beberapa kali mengetukkan palu agar mereka tenangNamun, banyak yang tidak menggubrisPuncaknya, dua orang diusir dari ruang sidang"Petugas, tolong pengunjung yang berbaju hijau itu dibawa ke luar," kata ketua majelis hakim Bayu IstiamokoTak lama kemudian, giliran Adian yang ikut diusir.

Hakim juga beberapa kali terpancing cekcok dengan pengacara terdakwa"Hakim jangan membatasi kami bertanya kepada saksi," kata Saur Siagian, salah seorang pengacara"Saya tidak membatasi, tapi kalau Anda keluar dari substansi perkara, akan saya cut," kata ketua majelis hakim Bayu Istiamoko.

Adu mulut antara hakim, saksi, dan pengacara terjadi berulang-ulangTerkadang, para pengunjung tertawa karena pengacara keseleo lidah saat berdebat"Yang Mulia, saya ingin bertanya kepada saksi yang mengaku sebagai Menkopolhukam," kata SaurDjoko dengan lugas menanggapi"Saya tidak mengaku, saya memang Menkopolhukam," katanya disambut tawa pengunjung.

Di akhir kesaksian Djoko, pengacara tidak terimaMereka menuduh hakim lebih membela jaksa penuntut umum (JPU) dan saksiSembilan pengacara itu lantas keluar dari ruang sidang bersama dua terdakwaSetelah dipanggil berulang-ulang, mereka tetap tak mau masuk.

Akhirnya sidang digelar kendati tanpa kubu terdakwaDua saksi pelapor kemudian dihadirkan bebarenganYakni Andi dan Choel MallarangengMereka berdua mengungkapkan kronologi pelaporan pencemaran baik ituKesaksian mereka berdua sama seperti yang diungkapkan Djoko"Saya melihat di TV bahwa saya dituduh karena itu saya melaporSaya mengalami kerugian immateriil," kata Andi(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Dikepung Demonstran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler